Disnaker Semarang Tegaskan PT Victory Taat Hukum dalam Proses Pesangon PHK



Semarang - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang menegaskan bahwa PT Victory Apparel Indonesia telah mengikuti aturan hukum dalam proses pemenuhan hak pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, mengatakan terdapat lebih dari 800 pekerja PT Victory yang terdampak PHK. Hingga saat ini, pembayaran pesangon bagi lebih dari 200 pekerja telah diproses. Besaran pesangon yang digunakan adalah pengali 0,5 berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. 

Pernyataan tersebut disampaikan setelah serikat pekerja PT Victory menilai Disnaker Kota Semarang lebih berpihak kepada pihak perusahaan. Para pekerja menginginkan pesangon menggunakan pengali satu kali.

Sutrisno membantah tudingan tersebut. Menurutnya, Disnaker menjalankan tugas berdasarkan peraturan yang berlaku dan berupaya memastikan hak seluruh pekerja yang terkena PHK tetap terpenuhi.

Kasus PHK di PT Victory terjadi di tengah kondisi perusahaan yang mengalami berbagai persoalan, antara lain kerugian keuangan, banjir rob di wilayah pabrik, masalah bahan baku, serta perubahan kondisi pasar internasional. Disnaker mencatat sebanyak 846 buruh dan karyawan terdampak persoalan tersebut.

Dengan demikian, Disnaker Kota Semarang menegaskan bahwa proses pembayaran pesangon dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sementara tuntutan pekerja mengenai besaran pesangon masih menjadi bagian dari persoalan yang diperdebatkan.

Penulis : Felicia Kelly Subriyanto (Kelas 9A / 15)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
atOptions = { 'key' : 'bb92cd81449636eaec9d8ec9f29c9a24', 'format' : 'iframe', 'height' : 60, 'width' : 468, 'params' : {} }; ">Responsive Advertisement