Terbukti Palsukan Dokumen Jaminan Fidusia BMW, Mantan Debitur BPR Pollux Divonis 2 Tahun Penjara




Semarang - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman pidana dua tahun penjara terhadap terdakwa David Tihang Prakarsa Srikuning alias David Tjahjadi Gunawan. Pria tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana pemalsuan dokumen jaminan fidusia yang merugikan PT BPR Pollux. 

Kronologi kasus dan modus terdakwa bermula pada Maret 2024. Saat itu, terdakwa mengajukan dua jenis fasilitas kredit kepada BPR Pollux: Kredit Angsuran Berjangka (KAB) sebesar Rp100 juta serta Kredit Jangka Pendek (KJP) sebesar Rp350 juta. 

Terdakwa terbukti memberikan keterangan menyesatkan dengan menggunakan identitas yang berbeda saat mendaftar kredit guna mengelabui pengecekan rekam jejak keuangan macet pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Atas perbuatan tersebut, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Penulis : Yemima Dhani Chatabel (Kelas 9C / 31)



 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
atOptions = { 'key' : 'bb92cd81449636eaec9d8ec9f29c9a24', 'format' : 'iframe', 'height' : 60, 'width' : 468, 'params' : {} }; ">Responsive Advertisement